"Saya harap ini tidak terjadi lagi."
Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, disarankan instropeksi atas pernyataan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berisikan setan dan iblis dalam polemik dana bagi hasil (DBH) minyak bumi dan gas (migas). Sebab, keluhannya dapat disampaikan melalui jalur konstitusional.
"Bupati [Meranti] sebagai pejabat publik tentunya perlu introspeksi, ada jalur-jalur konstitusi yang bisa dipakai. Apalagi, sebagai Bupati yang punya mitra anggota DPRD di kabupaten," ujar Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu (14/12).
Oleh karena itu, Dasco tidak sepakat dengan cara Adil meluapkan emosi terkait pembagian DBH migas. "Saya harap ini tidak terjadi lagi."
Anggota Komisi VII DPR, Mulyanto, sebelumnya mengusulkan ketentuan DBH migas masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas. Alasannya, aturan DBH sangat sensitif sehingga perlu dibuat regulasi yang lebih jelas demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat di daerah penghasil.
Selain itu, menurutnya, ketentuan DBH migas juga harus mendengarkan aspirasi pemerintah daerah (pemda) penghasil. "Ini penting agar berbagai tuntutan daerah terkait aspek keadilan dalam dana bagi hasil migas dapat dipenuhi. Paling tidak semakin mendekati harapan."