Faida dianggap memberikan keterangan berbeda tentang mutasi 726 pejabat.
DPRD Jawa Timur (Jatim) diminta mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan sanksi kepada Bupati nonaktif Jember, Faida, karena sampai kini belum ada hukuman yang diberikan.
DPRD Jember mendorong demikian lantaran Faida dianggap memberikan keterangan berbeda dengan Kemendagri, yang disampaikan melalui isi surat klarifikasi nomor 800/5072/OTDA. Dalam dokumen itu, pemerintah pusat tak pernah mengizinkan kepada daerah tentang mutasi 726 pejabat.
"Kami ingin sampaikan keluhan tersebut, bahwa harus ada sanksi tegas dari Mendagri. Bukan lagi ringan, namun harus tegas," ujar Ketua Komisi A DPRD Jember, Tabroni Adyuta, melansir situs web Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim.
"Kewenangan pemberian sanksi tak perlu diberikan kepada Gubernur, namun seharusnya langsung diberikan kepada Bupati oleh Mendagri. Ini harapan kami," sambungnya.
Hingga kini sanksi administratif baru diberikan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan selama enam bulan, seperti gaji pokok, tunjangan jabatan, honorarium, dan biaya penunjang operasional. Namun, hukuman dijatuhkan karena Faida terlambat membahas Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) 2020.