Dalam SE baru Mendagri, kepala daerah menjadi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 daerah.
Menter Dalam Negeri (Mendagri) meminta, para kepala daerah melakukan sejumlah langkah dalam penanganan Covid-19. Minggu (29/3), Mendagri Tito Karnavian, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/2622/SJ, tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan coronavirus atau Covid-19 di daerah.
SE tersebut menjelaskan, dalam rangka pencegahan penyembaran Covid-19 dan menindaklanjuti Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan atas Keppres Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di lingkungan pemerintah daerah.
Dalam SE Mendagri tersebut, Gubernur, Bupati/Walikota untuk melaksanakan sejumlah langkah-langkah sebagai berikut:
1. Gubernur dan Bupati/Walikota menjadi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah dan tidak dapat didelegasikan kepada pejabat lain di daerah. Disamping itu, Gubernur juga menjadi Anggota Dewan Pengarah Gugus Tugas Covid-19 Tingkat Nasional.
2. Sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-l9 Daerah, Gubernur dan Bupati/Walikota mengambil langkah-langkah sebagai berikut: