Mendagri menetapkan tenggat waktu 14 hari untuk pemecatan ASN koruptor.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegur sejumlah kepala daerah, yang belum memberhentikan aparatur sipil negara (ASN) terlibat kasus korupsi. Teguran tertulis pertama, diberikan Mendagri kepada 11 gubernur, 80 bupati, dan 12 wali kota.
Pelaksana tugas Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik mengatakan, pemberhentian ASN koruptor harus telah dilakukan dalam 14 hari ke depan. Pemberhentian kepada ASN terlibat korupsi, merupakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Per 1 Juli sudah diberikan teguran tertulis oleh Pak Mendagri kepada kepala daerah untuk segera PTDH dalam wakti 14 hari," kata Akmal dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (3/7).
Dia merinci, ada 2.357 ASN terlibat korupsi yang terkena PTDH. Sebanyak 2.259 di antaranya berada di lingkup pemerintah daerah.
Hingga akhir Juni 2019, masih terdapat 275 ASN yang belum diberhentikan. Mereka tersebut di 11 provinsi, 80 kabupaten, dan 12 kota.