Abdul Halim mengklaim, masa jabatan kepala desa (kades) relatif pendek sehingga waktu melakukan terobosan pembangunan tidak optimal.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, mengajak Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) mengevaluasi wacana perpanjangan jabatan kepala desa (kades). Diklaimnya rencana tersebut bakal menguntungkan masyarakat desa.
"Wacana ini justru menguntungkan masyarakat desa karena permasalahan yang terjadi di desa bisa lebih maksimal diselesaikan dan pembangunan lebih terarah," ucapnya dalam keterangan tertulis, Rabu (3/8).
Menurutnya, telah banyak dinamika yang terjadi di desa. Dengan demikian, sudah waktunya untuk meninjau ulang Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Apakah [UU] masih sesuai dengan kebutuhan di lapangan dan perkembangan terkini ataukah perlu dilakukan perbaikan-perbaikan," ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Abdul Halim melanjutkan, masa jabatan kades relatif pendek sehingga waktu melakukan terobosan pembangunan tidak optimal.