Permendikbud Ristek PPKSP menggantikan Permendikbud 82/2015.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Anwar Makarim, menerbitkan Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbud Ristek PPKSP). Penyusunannya diklaim melibatkan berbagai pihak.
Ia menyampaikan, regulasi tersebut menjadi payung hukum bagi seluruh warga satuan pendidikan dalam menangani dan mencegah terjadinya kekerasan seksual, perundungan, serta diskriminasi dan intoleransi. "Permendikbud Ristek PPKSP melindungi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dari kekerasan yang terjadi saat kegiatan pendidikan, baik di dalam maupun di luar satuan pendidikan," ujarnya.
Nadiem menyampaikan, Permendikbud Ristek PPKSP diterbitkan sesuai mandata undang-undang (UU) dan peraturan pemerintah (PP) terkait perlindungan anak. Peraturan tersebut menggantikan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Satuan Pendidikan.
Ada beberapa perbedaan dengan beleid sebelumnya. Misalnya, menghilangkan area "abu-abu" dengan memberikan definisi yang jelas untuk membedakan bentuk kekerasan fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual, serta diskriminasi dan intoleransi.
"Peraturan yang baru ini juga tegas menyebutkan bahwa tidak boleh ada kebijakan yang berpotensi menimbulkan kekerasan, baik dalam bentuk surat keputusan, surat edaran, nota dinas, imbauan, instruksi, pedoman, dan lain-lain," tuturnya, menukil situs web Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).