Masinton mengusulkan hak angket menyusul berubahnya syarat capres-cawapres pasca-terbitnya Putusan Nomor 90.
Beberapa anggota DPR lintas fraksi diklaim menyetujui hak anget terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) yang digulirkan anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Masinton Pasaribu. Usul disampaikan dalam rapat paripurna, 31 Oktober 2023.
"Ada 8 orang [dari 3 fraksi] yang menyatakan oke, tetapi belum tanda tangan [persetujuan hak angket]," kata Masinton di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis (16/11).
Wacana ini digagasnya seiring terbitnya Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang uji materi batas usia calon presiden (capres)-wakil presiden (cawapres). Akibat putusan itu, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, berhak maju pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Kendati begitu, Masinton enggan membeberkan nama-nama anggota DPR yang mendukung hak angket MK tersebut. "Enggak usah disebutlah."
Hak angket, sesuai Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.