Sselama menjalani penahanan Ratna Sarumpaet mengaku sering sakit-sakitan.
Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi, mengatakan pihaknya bakal mengajukan permohonan pengalihan status kliennya dari tahanan Polda Metro Jaya menjadi tahanan kota. Alasannya, karena pertimbangan kemanusiaan.
Sebab, kata Desmihardi, terdakwa seorang perempuan yang lemah lantaran telah berusia 69 tahun. Dalam usia tersebut, sangat rentan bagi Ratna Sarumpaet terserang penyakit. Buktinya, selama ia menjalani penahanan terdakwa sering sakit-sakitan.
“Dan beberapa kali terdakwa harus diperiksa di Bidang Dokter dan Kesehatan Polda Metro Jaya," kata Desmihardi dalam sidang perdana Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (28/2).
Kemudian untuk memperkuat perngajuan kliennya sebagai tahanan kota, Desmihardi menambahkan, Atiqah Hasiholan yang merupakan anak dari Ratna Sarumpaet siap menjadi jaminanannya. Selain Atiqah, anak kedua Ratna yakni Fathom Saulina pun siap pula menjadi jaminan.
Kasus berita bohong atau hoaks yang menjerat Ratna Sarumpaet bermula pada September 2018. Ketika itu, ibu empat anak tersebut mengalami lebam-lebam di wajahnya. Ia mengaku telah dipukuli orang tak dikenal di sekitar Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat.