Lukas Enembe dicecar delapan pertanyaan oleh penyidik KPK.
Gubernur Papua, Lukas Enembe, selesai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan perdana usai Lukas ditetapkan sebagai tersangka itu berlangsung sekitar 4,5 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/1).
Dengan pengawalan ketat dari aparat keamanan dan petugas Brimob, Lukas keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 21.42 WIB. Ia dibawa dengan mobil tahanan menuju Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, mengatakan kliennya dicecar delapan pertanyaan oleh tim penyidik. Namun, Petrus menyebut, tidak ada materi pertanyaan terkait substansi perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas.
"Tidak ada materi (substansi)," kata Petrus saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (12/1) malam.
Petrus pun mengungkapkan delapan materi pertanyaan yang ditanyakan penyidik dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Pertanyaan itu meliputi identitas dan riwayat hidup yang mencakup pekerjaan, pendidikan, orang tua, serta jabatan. Petrus menyebut, Lukas juga ditanya soal kondisi kesehatannya.