Remaja penghina Jokowi, S (16) mendapat penanganan khusus, sesuai amanat UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Penyidik Polda Metro Jaya menggandeng Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) guna menyelidiki dugaan penghinaan dan ancaman seorang remaja S (16) terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui media sosial.
"Kami membutuhkan pertimbangan dari KPAI," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (24/5) lalu, dilansir Antara.
Argo mengatakan penyidik melibatkan KPAI karena pelaku berusia di bawah umur, sehingga membutuhkan penanganan khusus. Menurut UU Nomor 11 Tahun 2012 SPPA, selain mendapat pendampingan dari lembaga anak, ada sejumlah hal lain yang harus dipertimbangkan penyidik. Alinea merangkum butir-butir penting dari UU SPPA, sebagaimana dilansir dari hukumonline.
1. Definisi anak di bawah umur
UU SPPA mendefinisikan anak di bawah umur sebagai anak yang telah berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun. Mereka dikategorikan dalam tiga kelompok, yakni pelaku, korban, dan saksi.
2. Penjatuhan sanksi
Menurut UU SPPA, seorang pelaku tindak pidana anak dapat dikenakan dua jenis sanksi, yakni tindakan bagi pelaku tindak pidana yang berumur di bawah 14 tahun (Pasal 69 ayat (20) dan pidana, bagi pelaku berumur 15 tahun ke atas.