Aliran dana beberapa kasus korupsi diduga mengalir ke partai politik.
Dalam serangkaian persidangan gratifikasi pemerasan terhadap anak buah yang dilakukan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, uang mengalir ke banyak pihak. Termasuk ke keluarga dan Partai NasDem—partai politik tempat Syahrul dahulu bernaung.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Senin (27/5), staf khusus Menteri Pertanian era Syahrul Yasin Limpo yang juga wakil bendahara Partai NasDem, Joice Triatman, yang dihadirkan sebagai saksi mengungkapkan, dirinya memakai Rp50 juta dari Rp850 juta uang Kementerian Pertanian untuk acara bakal calon legislatif (bacaleg) Partai NasDem.
Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni mengaku, telah mengembalikan uang Rp860 juta—bukan Rp850 juta—yang diberikan Syahrul Yasin Limpo untuk keperluan partainya kepada KPK.
Dalam sidang kasus korupsi dana base transceiver station (BTS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang melibatkan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate pada Oktober 2023 lalu, jaksa penuntut umum pun mengonfirmasi adanya pembayaran dari Johnny untuk pembuatan kaos Partai NasDem sebesar Rp100 juta. Namun, mantan politikus Partai NasDem itu berdalih, segala pengeluaran untuk partai berasal dari kocek pribadinya.
Menurut pengamat politik dari Institute for Digital Democracy (IDD) Yogyakarta Bambang Arianto, fenomena partai politik menerima aliran dana korupsi dari kadernya yang menjabat di institusi tertentu merupakan sebagian kecil dari kondisi utuh di setiap partai politik.