Hal serupa juga terjadi di beberapa negara seperti Singapura.
Menteri Pertahanan Ryamizad Ryacudu mengklarifikasi bahwa jabatan sipil tidak akan diisi prajurit TNI aktif, seperti polemik yang beredar di masyarakat.
"Itu ada permintaan yang sudah mau pensiun. Jadi tidak seperti Dwi Fungsi ABRI. Tidak ada itu," kata Ryamizad di sela-sela Rapat Pleno Khusus Lembaga Pengkajian MPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Hal serupa juga terjadi di beberapa negara seperti Singapura, yaitu prajurit keluar atau pensiun dari institusinya lalu masuk di berbagai kementerian.
"Seperti di Singapura, umur 45 tahun tidak bisa naik pangkat lagi. Ada alasan keluar namun masuk ke kementerian," ujarnya.
Dia meyakini, kebijakan tersebut tidak akan menimbulkan gesekan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) di kementerian dengan purnawirawan.