Apabila terjadi antrean kendaraan lebih dari 3 km, Menhub mengatakan akan membebaskan gerbang tol selama 15-30 menit.
Kementerian Perhubungan bersama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Korlantas Polri sepakat membuka atau membebaskan gerbang tol selama 15 menit-30 menit apabila terjadi antrean kendaraan lebih dari 3 km.
"Ada indikasi beberapa gerbang tol akan ada penumpukan. Kemungkinan di Palimanan dan di Cikampek. Kami sudah diskusi dengan pak Menteri PUPR juga dengan Korlantas dan sudah kita putuskan kalau ada antrean lebih dari 3 km, kita akan lepaskan atau bebaskan dalam waktu 15 menit atau setengah jam, setelah itu baru dikenakan lagi," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melalui keterangan tertulis yang diterima Alinea.id, Minggu (9/6).
Selain memberlakukan pembebasan gerbang tol, beberapa rekayasa jalan juga akan diberlakukan seperti menutup beberapa titik pintu masuk ruas jalan tol, serta menertibkan penumpukan yang berada di rest area.
Selain itu, Menhub mengimbau kepada masyarakat agar tetap berhati-hati dalam berlalu lintas pada saat arus balik mengingat kondisi fisik tidak seprima saat berangkat ke kampung halaman.
"Ada beberapa faktor juga yang dapat menurunkan konsentrasi selain kondisi fisik yaitu sudah kurangnya perbekalan, euforia sudah berkurang dan ingin segera sampai rumah dan beristirahat untuk memulai aktivitas rutin kembali," imbuhnya.