Informasi soal bom merupakan bentuk ancaman keamanan dan keselamatan, sehingga tak pantas dijadikan bahan candaan.
Peristiwa loncatnya para penumpang maskapai Lion Air dikarenakan lelucon bom dari salah seorang penumpang direspons serius oleh Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi. Ia menyatakan akan memberi tindakan tegas berupa tuntutan hukum kepada pelaku.
Budi Karya menjelaskan, informasi tentang adanya bom merupakan bentuk ancaman keamanan dan keselamatan, sehingga tidak pantas untuk dijadikan bahan bercandaan.
Hal itu diperkuat dalam Pasal 437 ayat (1) UU No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, bahwa penyampaian informasi palsu (bom) yang membahayakan keselamatan penerbangan hingga mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda dapat dipidana penjara paling lama delapan tahun.
"Pelaku candaan bom akan kami tuntut secara hukum," ujar Budi Karya dalam siaran persnya, Selasa (29/5).
Budi Karya pun meminta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bekerja sama dengan Kepolisian untuk menindaklanjuti kejadian yang berasal dari informasi palsu terkait adanya bom itu.