Nasional

Menhub janji segera selesaikan permenhub transportasi online

Kemenhub melibatkan organda dalam penyusunan peraturan menteri tersebut.

Kamis, 13 September 2018 15:10

Kemenhub mempercepat proses perizinan Permenhub Nomor 108 tahun 2017, setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan beberapa pasal dalam peraturan tersebut. 

Permenhub Nomor 108 tahun 2017 itu sendiri berisi tentang Operasional Angkutan Sewa Khusus atau Transportasi Online.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan, sudah menyusun peraturan menteri perhubungan yang baru, tetapi masih berupa kerangka (draft). Hari ini pun, Kemenhub akan melakukan rapat dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda).

"Ada beberapa pasal yang diterima dan ada juga yang tidak diterima. Tentunya kami tidak akan memasukan kembali sejumlah pasal yang sudah dibatalkan di Peraturan Menteri baru ini," kata  Budi Karya di Kemenko Perkenomian, Kamis (13/9). 

Kemenhub melibatkan organda dalam penyusunan peraturan menteri tersebut. Keterlibatan organda sebagai bagian dari proses bisnis transaksi online dengan taksi konvensional, agar keduanya saling berjalan. Disamping itu, Kemenhub ingin mendapatkan masukan dari organda.  "Mungkin awal bulan atau bulan depan sudah selesai. Saya usahakan," ujar Budi. 

Cantika Adinda Putri Noveria Reporter
Hermansah Editor

Tag Terkait

Berita Terkait