Nasional

Menhub: Penerbitan Perpres FIR Kepri melalui diskusi panjang

Sebelumnya, ruang udara penerbangan di Kepri dan sekitarnya dikuasai Singapura sejak 1946.

Kamis, 08 September 2022 21:36

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2022 tentang Pengesahan Persetujuan Flight Information Region (Perpres FIR) Indonesia-Singapura tertanggal 5 September 2022. Langkah ini menindaklanjuti hasil pertemuannya dengan Perdana Menteri (PM) Singapura, Lee Hsien Loong, pada awal 2022.

Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, mengatakan, sahnya perpres tersebut tidak lepas dari kesepakan antara Indonesia dengan Singapura. Bahkan, kedua negara mendiskusikan penguasaan ruang udara (FIR) di wilayah Kepulauan Riau (Kepri) dan sekitarnya itu hingga 60 kali.

"Proses ini adalah proses yang panjang. Dan dengan leadership dari Presiden Singapura dan Malaysia, itu memberikan ruang kepada kita untuk diskusi dan diskusi kita lakukan lebih dari 60 kali. Diskusi-diskusi itu berbicara mengenai masalah teknis," ucapnya, Kamis (8/9).

Budi Karya menambahkan, Indonesia turut mendiskusikan tentang penguasaan ruang udara dengan Malaysia, khususnya tentang perjanjian tahun 1983 terkait pemberian koridor laut dan ruang udara untuk lalu lintas pesawat udara Malaysia di antara Malaysia Timur dan Barat. Namun, tidak dijelaskan lebih jauh, apakah pembicaraan dengan Malaysia terkait FIR Kepri dan sekitarnya atau tidak.

"Kesepakatan ini juga kita lakukan two party, Indonesia-Malaysia [dan] Indonesia-Singapura, dan kita juga lakukan three party sehingga semua kesepakatan ini didasarkan pada suatu kesepakatan," tandasnya.

Ghina Mita Yuniarsih Reporter
Fatah Hidayat Sidiq Editor

Tag Terkait

Berita Terkait