Pemprov DKI menerbitkan Pergub 41/2020, terkait sanksi bagi para pelanggar PSBB. Apakah aturan itu efektif membuat jera?
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Di dalam beleid ini dijabarkan sanksi bagi pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB), baik perorangan (individu), pengelola sekolah, kantor yang tidak dikecualikan, restoran, hotel, tempat kerja kegiatan konstruksi, dan rumah ibadah.
Setiap institusi sanksinya berbeda-beda. Misalnya, untuk pimpinan kantor yang tidak dikecualikan dan melanggar penghentian sementara aktivitas bekerja selama pemberlakuan PSBB dikenakan sanksi penghentian sementara kegiatan berupa penyegelan kantor dan denda Rp5.000.000-Rp10.000.000.
Pemberian sanksi dilakukan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans-E) dengan didampingi perangkat daerah.
Lalu, terdapat pula ketentuan terhadap penanggung jawab hotel yang selama pemberlakuan PSBB tetap membuka fasilitas layanan dan tidak menerapkan protokol kesehatan, dikenakan sanksi administratif penyegelan sementara dan denda Rp25.000.000-Rp50.000.000.