Nasional

Menkes juga telah setujui penetapan PSBB di Banten

Penetapan kebijakan PSBB untuk Provinsi Banten ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/249/2020 .

Minggu, 12 April 2020 21:08

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto secara resmi menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk tiga wilayah di Provinsi Banten yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Penetapan kebijakan PSBB untuk Provinsi Banten ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/249/2020 yang ditandatangani oleh Menteri Terawan di Jakarta, Minggu, 12 April 2020.

Menkes mengatakan ketiga wilayah di Provinsi Banten tersebut telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan.

Keputusan PSBB tersebut disetujui oleh Kementerian Kesehatan setelah dilakukan kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah wilayah-wilayah tersebut dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya, maka perlu dilaksanakan PSBB.

"PSBB di Banten perlu diterapkan mengingat peningkatan kasus dan penyebaran virus meningkat signifikan,” kata Terawan.

Khaerul Anwar Reporter
Hermansah Editor

Tag Terkait

Berita Terkait