Ini merupakan kenaikan tarif layanan kapitasi pertama sejak 2016.
Kementerian Kesehatan menaikkan tarif Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program JKN tertanggal 9 Januari 2023.
Langkah ini diklaim selaras dengan kebijakan peningkatan upaya promotif dan preventif di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) serta penilaian kinerjanya. Dalam Permenkes 3/2023 juga memuat penambahan layanan yang dapat dibayarkan melalui BPJS Kesehatan serta penyesuaian satuan biaya untuk berbagai tindakan medis di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL).
"Ini merupakan kali pertama adanya kenaikan tarif layanan kapitasi yang akan diterima puskesmas/klinik/dokter praktek dari BPJS Kesehatan sejak tahun 2016," ucap Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, dalam keterangannya, Senin (16/1).
Menurutnya, kebijakan ini akan berdampak pada peningkatan mutu dan kualitas layanan kesehatan, baik yang diterima peserta JKN, dokter, dan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).
Penghitungan besaran tarif yang dibayarkan ke FKTP salah satunya ditentukan berdasarkan ketersediaan dokter dengan jumlah peserta terdaftar dan/atau ketersediaan dokter gigi. Di Puskesmas, dokter dengan rasio 1:≤5.000 peserta dan ada dokter gigi Rp7.000/peserta, dokter dengan rasio 1:≤5.000 peserta dan tanpa dokter gigi Rp6.300/peserta, dokter dengan rasio 1:>5.000 peserta dan ada dokter gigi Rp6.000/peserta, dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tanpa dokter gigi Rp5.300/peserta, tanpa dokter dan ada dokter gigi Rp4.300/peserta, atau tanpa dokter dan dokter gigi Rp3.600/peserta.