Kemenkes belum berinisiatif menyusun aturan-aturan yang tidak terakomodasi dalam UU Kesehatan.
Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, menargetkan semua aturan turunan Undang-Undang (UU) Kesehatan paling lama rampung pada September 2023. Rancangan UU (RUU) Kesehatan disahkan DPR menjadi UU pada Selasa (11/7).
"Saya harap paling telat September semua peraturan [turunan UU Kesehatan] sudah selesai," ucapnya di RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) di Jakarta, Jumat (14/7).
Kementerian Kesehatan (Kemenkes), sambung Budi Gunawan, belum berinisiatif menyusun aturan-aturan yang tidak terakomodasi dalam UU Kesehatan. Dalihnya, aturan yang dibuat pemerintah memiliki tingkatan yang berbeda-beda sesuai peruntukkannya.
Ia menerangkan, tingkatan untuk merealisasikan tiap pasal dalam UU Kesehatan bisa berupa peraturan pemerintah (PP) atau peraturan menteri kesehatan (permenkes).
Peraturan yang dituangkan ke dalam UU, imbuhnya, juga harus berisi aturan-aturan yang mengatur beberapa kementerian/lembaga (K/L) atau menyangkut kepentingan bersama, yang tata kelola dari penyusunan regulasi itu harus disosialisasikan secara masif kepada masyarakat.