Menurut Alvin Lie, warga mengeluh karena dipungut dua kali oleh pihak bank untuk materai buku cek.
Ombudsman RI menyerukan Menteri Keuangan (Menkes) Sri Mulyani dan Otoritas Jasa Keuangan untuk terbitkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Dalam beleid itu, mulai 2021, bea materai Rp3.000 dan Rp6.000 diubah satu tarif menjadi Rp10.000.
Namun, anggota Ombudsman Alvin Lie mengatakan, saat ini sudah ada pengaduan dari masyarakat perihal implementasi regulasi tersebut. Menurut dia, warga mengeluh karena dipungut dua kali oleh pihak bank untuk materai buku cek.
"Untuk menghindari kekisruhan dan juga menghindari terjadinya lebih banyak masyarakat yang dirugikan, Ombudsman menyerukan kepada Menteri Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan untuk segera menerbitkan peraturan pelaksanaan UU tersebut," katanya kepada wartawan, Rabu (6/1).
Alvin menjelaskan, peraturan pelaksanaan yang dimaksud utamanya bisa mengatur bank mengenai tata cara penambahan biaya materi. Harapannya, agar nasabah tak dipungut dua kali.
Sebab, keluhan masyarakat yang diterima Ombudsman, kata Alvin, menyebut pihak bank menolak menghargai materai Rp3 ribu yang sudah ada di buku cek. Akibatnya, nasabah perlu membayar lagi sehingga totalnya menjadi Rp13.000.