Setelah 19 tahun lamanya terkatung-katung, RUU PPRT akhirnya disetujui sebagai inisiatif DPR.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, bersyukur dengan perkembangan penyusunan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Sebab, akhirnya disepakati sebagai inisiatif DPR setelah 19 tahun lamanya terkatung-katung.
"Alhamdulilah, setelah perjalanan panjang selama 19 tahun sejak 2004, RUU PPRT kini telah diputuskan menjadi RUU Inisiatif DPR untuk segera disahkan," katanya dalam keterangannya, Jumat (31/3).
"Sejak tahun 2004, RUU PPRT telah diajukan dan masuk dalam prolegnas (program legislasi nasional) setiap masa bakti DPR RI hingga menjadi RUU prioritas di tahun 2020. Sayangnya, sampai tahun 2022 belum ada kemajuan di DPR karena mendapatkan penolakan dari Fraksi PDIP (Partai Demokrasi Indonesia) dan Golkar. Hingga 21 Maret 2023, RUU PPRT berhasil disetujui untuk menjadi inisiatif DPR. SK (Surat Keputusan) RUU PPRT pun telah disahkan pada 30 Maret 2023," sambungnya.
Muhadjir melanjutkan, pemerintah sangat berharap RUU PPRT segera disahkan. Oleh karena itu, dirinya bersama beberapa pimpinan lembaga negara mengadakan rapat koordinasi (rakor) membahas tindak lanjut beleid tersebut pasca-ditetapkan sebagai inisiatif DPR di Kantor Staf Presiden (KSP), Jakarta, pada Kamis (30/3).
Dirinya berpendapat, RUU PPRT sangat penting untuk disahkan karena bermanfaat sebagai upaya negara melindungi hak dan kewajiban para pekerja, pemberi kerja, dan penyalur PRT.