Penindakan melalui OTT diatur dalam UU Tipikor.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan (LBP), dinilai tak mendukung upaya melawan korupsi. Pangkalnya, menganggap operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merusak reputasi negara.
"Bagi saya, LBP tak 100% mendukung langkah KPK soal tangkap tangan KPK. Kalau dia serius terkait pemberantasan korupsi, maka dia tak perlu membuat statement seakan-akan OTT tak dibutuhkan," ujar pengamat politik Jerry Massie saat dihubungi Alinea.id, Kamis (22/12).
Luhut pun dianggapnya khawatir dijaring KPK melalui OTT. Padahal, tindakan tersebut diatur di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
"Narasinya menyiratkan agar KPK menghentikan pola OTT. Menurut saya, tak perlu dipersoalkan, ini domain dan ranahnya KPK," ucapnya. "Mending LBP atur kementeriannya."
Menurut Jerry, Luhut semestinya memperkuat OTT KPK. Pangkalnya, Indonesia masuk peringkat tiga negara terkorup di Asia pada 2020. "LBP harus paham itu. Jangan ada sentimen dan komentar miring."