Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menjamin ke depan tidak ada ancaman terhadap kebebasan pers.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menjamin ke depan tidak ada ancaman terhadap kebebasan pers. Klarifikasi itu dia berikan karena sepanjang pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) banyak pihak yang menilai ada pasal yang mengancam keberlangsungan pers di Indonesia.
Kendati demikian, dia memberikan catatan bahwa kebebasan yang ada bukanlah bebas yang tanpa batas. Menurutnya, pembatasan itu sendiri penting agar tidak menjadi anarki.
"Jadi kalau pers jelas, saudara dilindungi Undang-undang Pers," ucap Yasonna Laoly, Jakarta, Jumat (20/9).
Dia mencontohkan salah satu pasal yang dianggap mengancam kebebasan pers, yakni tentang contempt of court (CoC). Pasal tersebut hanya berlaku apabila ada media yang melakukan peliputan sedangkan pengadilan sendiri sudah mengatakan sifatnya tertutup.
"Sudah hakim mengatakan rapat tertutup, anda (jurnalis) pula bikin beritanya, itu kan enggak bisa," katanya.