Ini tecermin dari meningkatnya jumlah permohonan hak atas kekayaan intelektual (HAKI) pada 2021 yang nyaris 100% dibandingkan 2020.
Jumlah pemohon hak atas kekayaan intelektual (HAKI) di Bali meningkat hingga nyaris 100%. Pada 2020, jumlahnya mencapai 2.250 permohonan dan setahun kemudian menjadi 4.265 permohonan.
"[Ini] menunjukkan tingginya kreativitas serta inovasi di Provinsi Bali," ucap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, di sela-sela penyerahan 46 surat pencatatan ciptaan dan 17 sertifikat merek kepada Gubernur Bali, Wayan Koster, di Taman Werdhi Art Centre pada Minggu (16/1).
Dirinya melanjutkan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (DJKI Kemenkumham) meluncurkan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) pada 6 Januari 2022. Tujuannya, menstimulus peningkatan pelindungan KI, khususnya hak cipta.
Yasonna mengklaim, POP HC merupakan inovasi revolusioner yang diimplementasikan DJKI. Dengan demikian, waktu penyelesaian permohonan kian siangkat dari hitungan hari ke menit.
"Semakin banyak kekayaan intelektual di negara tersebut, negara itu akan semakin maju," kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini. "Dan Bali adalah salah satu provinsi yang paling concern terhadap pelindungan KI untuk meningkatkan perekonomian rakyat."