Informasi itu disampaikan Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI Suradi di Pengadilan Tipikor.
Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Suradi, mengaku diminta membuat daftar pembagian uang dalam kasus dugaan suap penyaluran dana hibah Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018. Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, diduga masuk dalam daftar penerima uang yang dibuat Suradi atas perintah Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy.
"Itu inisial M Rp1,5 miliar dalam pemahaman saya menteri, karena didiktekan ke saya hanya inisialnya saja," kata Suradi dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (21/3).
Total dana yang diberikan dalam daftar tersebut mencapai Rp3,439 miliar. Dana tersebut merupakan bagian dari dana hibah yang diberikan Kemenpora pada KONI, dalam pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018. Total dana hibah yang diberikan adalah senilai Rp17,971 miliar yang dicairkan pada 13 Desember 2018.
Nama Suradi juga tercantum dalam daftar tersebut. Namun ia mengaku belum menerima jatah uang yang akan diberikan padanya.
"Kalau saya belum mendapatkan uangnya, kalau yang lain saya tidak tahu," katanya.