Imam Nahrawi diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait suap penyaluran bantuan dari pemerintah
Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawai menjelaskan mekanisme pengajuan proposal hibah di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
"Saya jelaskan tentang mekanisme setiap surat dan pengajuan yang bersumber dari masyarakat, tentu mekanisme itu harus mengikuti peraturan undang-undang dan mekanisme yang berlaku di setiap kelembagaan pemerintahan, itu saya sampaikan juga bahwa semua pengajuan surat surat pasti tercatat dengan baik di sekretariat atau di bagian tata usaha," kata Imam di gedung KPK Jakarta, Kamis (24/1).
Imam Nahrawi diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait suap penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2018.
"Semuanya sama, semuanya sama saja, kita berikan dan tentu melewati proses penelaaahan yang begitu mendalam dan diidentifikasi dan seterusnya," tambah Imam.
Imam mengaku tidak membaca langsung setiap proposal hibah yang diajukan kepada Kemenpora.