Imam Nahrawi ditengarai menerima duit suap hingga Rp26,5 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka kasus suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesi (KONI) pada 2018.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut penetapan tersangka keduanya merupakan hasil pengembangan perkara oleh penyidik dan disokong oleh fakta-fakta persidangan para tersangka dalam kasus yang sama.
"Dalam penyidikan tersebut, KPK menetapkan dua orang tersangka yaitu IMR (Imam Nahrawi) dan MIU (Miftahul Ulum)," kata Alex, sapaan akrab Alexander, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/9).
Alex menyebut, Imam Nahrawi telah menerima sejumlah aliran uang sebesar Rp26,5 miliar. Uang itu diberikan dalam dua tahap dari para tersangka sebelumnya. Pada medio 2014 hingga 2018, Imam diduga menerima duit sebesar Rp14,7 miliar. Pada 2016 hingga 2018, Imam ditengarai menerima Rp11,8 miliar.
Uang itu disinyalir merupakan comitment fee untuk memperlancar proses pengajuan proposal dana hibah Kemenpora. Selain itu, KPK menduga uang tersebut berkaitan jabatan Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan Menpora. "Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak lain yang terkait," kata Alex.