Presiden Joko Widodo (Widodo) tidak mempunyai kewenangan untuk mengubah keputusan yang sudah ditetapkan oleh lembaga negara yang lainnya.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menanggapi polemik pengangkatan hakim konstitusi baru, setelah adanya keputusan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) untuk tidak memperpanjang masa jabatan Aswanto sebagai Hakim Konstitusi.
Menurut Pratikno, sesuai dengan sistem ketatanegaraan di Indonesia yang terdiri dari lembaga eksekutif, lembaga legeslatif, dan lembaga yudikatif, maka Presiden Joko Widodo (Widodo) tidak mempunyai kewenangan untuk mengubah keputusan yang sudah ditetapkan oleh lembaga negara yang lainnya.
“Jadi presiden tidak bisa mengubah keputusan yang telah ditetapkan oleh DPR dalam hal ini adalah pengusulan penggantian,” ujarnya dalam keterangan pers usai Pengucapan Sumpah/Janji Hakim Konstitusi, Rabu (23/11) siang, di Istana Negara, Jakarta.
Lebih lanjut, Mensesneg menegaskan mengacu pada Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, presiden mempunyai kewajiban administrarif untuk menindaklanjuti keputusan DPR ke dalam sebuah Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres).
“Jadi atas dasar itu, kemudian presiden sudah menerbitkan Keppres Nomor 114/P/Tahun 2022 beberapa waktu yang lalu,” ucapnya.