Kewenangan daerah melalui perda itu yang membatasi Kementan untuk intervensi meningkatnya alih fungsi lahan pertanian.
Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo, menyebut, alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian terus meningkat hingga saat ini. Hal itu yang dinilai Syahrul menjadi tantangan ketahanan pangan dalam negeri.
Kenaikan alih fungsi lahan pertanian diyakini Syahrul meningkat sejak era 90-an. Kala itu, kata Syahrul, alih fungsi lahan pertanian tercatat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) masih di kisaran 30.000 hektare per tahun.
"Dan (alih fungsi lahan pertanian) terus meningkat menjadi 110.000 hektare pada 2011, dan mencapai 150.000 hektare pada 2019. Ini data BPN," kata Syahrul, dalam rapat kerja Komisi IV DPR RI yang disiarkan secara virtual, Senin (29/3).
Syahrul mengingatkan, terdapat hukuman keras bagi pelanggar alih fungsi lahan pertanian sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
"Kurang lebih kalau sengaja yang mengalih fungsi lahan itu antara 3-5 tahun (hukumannya), dan itu khususnya pada daerah strategis yang sudah ditetapkan dalam peraturan daerah (perda) menjadi kawasan pertanian berkelanjutan," kata Syahrul.