“Yang boleh bepergian ke luar negeri hanya menteri luar negeri karena memang sesuai bidang tugasnya,” ucap Seskab, Pramono Anung.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang para menteri dan kepala lembaga pergi ke luar negeri. Pangkalnya, pimpinan instansi pemerintahan harus peka krisis (sense of crisis) selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
“Yang boleh bepergian ke luar negeri hanya menteri luar negeri karena memang sesuai bidang tugasnya,” ucap Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, dalam telekonferensi, Jumat (16/7).
Jika ada yang ingin keluar negeri, yang bersangkutan harus mengantongi izin yang bersifat khusus dan secara langsung meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Selain itu, kementerian/lembaga diminta proaktif membuat tempat isolasi mandiri (isoman) seiring melonjaknya pasien Covid-19. Diperkirakan setiap instansi dan pemerintah daerah (pemda) dapat menampung minimum 300-500 orang.
"Itu dibuat secara baik, dipersiapkan. Pemerintah juga bertanggung jawab untuk mempersiapkan seluruh obat-obatan kepada isoman,” jelasnya.