Penambangan di Wadas tidak memerlukan izin usaha pertambangan (IUP) karena batunya dimanfaatkan untuk kepentingan umum
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif angkat bicara mengenai penambangan andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Penambangan di Wadas belakangan ini banyak diperbincangkan karena menuai penolakan dari warga.
Menurut Arifin, penambangan di Wadas tidak memerlukan izin usaha pertambangan (IUP) karena batunya dimanfaatkan untuk kepentingan umum. Kegiatan penambangan di Wadas dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Dia menjelaskan, penambangan quarry di Desa Wadas jenis andesit diproduksi hanya untuk keperluan dukungan material proyek, bukan untuk dikomersilkan.
"Mengenai eksekusinya barangkali ada hal-hal yang perlu mendapatkan perhatian, sehingga menyebabkan protes. Jadi tidak ada izin pertambangan," ungkap Arifin dalam Rapat Kerja (Raker) di Komisi VII DPR, Kamis (17/2).
Arifin memaparkan, tujuan penambangan itu adalah untuk pembangunan bendungan di Purworejo, Jawa Tengah. Program ini masuk ke dalam proyek strategis nasional (PSN). "Dan diprakarsai oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya Air," jelasnya.