Saksi menyebut pemberian uang pelicin merupakan tradisi di kantor Kemenag Jatim.
Terdakwa kasus suap pengisian jabatan di lingkungan Kementrian Agama (Kemenag) Jawa Timur, Haris Hasanuddin mengaku memberikan uang sebesar Rp50 juta kepada Menag Lukman Hakim Saifuddin. Uang itu diserahkan di Hotel Mercure, Surabaya, pada 1 Maret 2019.
Ketika itu, Kemenag Jatim sedang menggelar rapat kerja pimpinan di Hotel Mercure. Menag Lukman diundang sebagai salah satu narasumber dalam acara tersebut.
"Kegiatan itu sebelum pelaksanaan tahun anggaran 2019 kita laksanakan. Di situlah kita mengundang narasumber, di antaranya Pak Menteri, Pak Sekjen, dan Bu Khofifah," tutur Haris dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/7).
Haris menjelaskan, uang tersebut merupakan hasil urunan Kepala Kantor Kemenag di seluruh Jawa Timur. Menurut Haris, urunan tersebut merupakan sebuah tradisi di Kantor Kemenag Jawa Timur. Ia menyebutnya sebagai tradisi 'rujakan'.
"Dalam sebuah rapat panitia itu, kita sepakati uang tersebut untuk rujakan. Memang itu tradisi setiap tahun rujakan itu dan kemudian kepala kantor Kemenag itu diikutsertakan (menyumbang). Biasanya begitu," kata Haris.