Kekerasan dalam pacaran adalah suatu tindakan yang merugikan salah satu pihak dan berakibat kesengsaraan atau penderitaan secara fisik.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menyatakan ungkapan duka cita yang mendalam, atas kasus yang menimpa Novia Widyasari Rahayu (23), mahasiswi Universitas Brawijaya Malang yang tewas bunuh diri, di samping makam ayahnya. Bintang mendukung Polri untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
"Kami menyatakan duka cita yang mendalam atas kasus yang menimpa almarhumah. Saya bisa membayangkan beban mental yang ditanggung oleh korban dan keluarganya. Sudah sepantasnya kita semua memberikan rasa empati yang besar pada korban dan keluarganya dan berpihak pada korban," kata Bintang dalam keterangannya, Senin (6/12).
"Kami mendukung langkah cepat dari Bapak Kapolri dan semua jajarannya khususnya terhadap Kepolisian Daerah Jawa Timur dan berharap agar kasus ini dapat diselesaikan sesuai hukum yang berlaku," sambungnya.
Menurut Bintang, selama ini pihak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), gencar menyuarakan dan menolak segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kasus Novia Widyasari ini menyadarkan dan memicu semua pihak untuk lebih aktif melakukan pencegahan agar tidak timbul lagi korban.
Kasus yang menimpa Novia Widyasari ini adalah bentuk dating violence atau kekerasan dalam berpacaran. Kekerasan dalam pacaran adalah suatu tindakan yang dapat merugikan salah satu pihak dan berakibat kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual atau psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan hak secara sewenang-wenang kepada seseorang, baik yang terjadi di depan umum atau dalam kehidupan pribadi.