Desakan untuk menunda Pilkada Serentak 2020 semakin kencang.
Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri mengeluarkan jurus baru. Namanya Maklumat Kapolri Nomor 3 Tahun 2020 Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020. Maklumat itu untuk melindungi dan menjamin keselamatan penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terkait.
Maklumat dikeluarkan Kapolri Jenderal Idham Azis, Senin (21/9) kemarin. Menurut Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Argo Yuwono, setelah keluar maklumat seluruh anggota Polri wajib menindak apabila menemukan pelanggaran protokol kesehatan terkait Covid-19.
"Apabila ditemukan bertentangan, anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang ditentukan sesuai maklumat yang berlaku. Yang tidak mengindahkan protokol kesehatan akan dilakukan tindakan tegas," tutur Argo dalam konferensi pers secara daring, Senin (21/9).
Penindakan mengacu pada Undang-Undang Karantina Kesehatan, Undang-Undang Kesehatan, dan Undang-Undang Hukum Pidana. Argo menjelaskan, saat pendaftaran pasangan calon Pilkada, 4-6 September lalu, ada konstituen dan pendukung calon yang melanggar protokol kesehatan.
Maklumat ini sebagai tindak lanjut perintah Presiden Joko Widodo, 7 September lalu. Saat itu Jokowi mengingatkan potensi munculnya klaster Covid-19, yakni dari perkantoran, keluarga, dan ketiga dari pentahapan Pilkada 2020. Maklumat untuk mencegah munculnya klaster di pilkada.