Ada dua kesalahan fatal bagi Anies dalam penataan kawasan Tanah Abang, semuanya terkait bidang regulasi yang dinilai cacat dan terlambat.
Siapa nyana penataan kawasan Tanah Abang yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI memilki landasan hukum yang cacat. Setelah ramai pemberitaan di media, baru terkuak jika Pemprov DKI pernah menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penataan Tanah Abang. Aturan tersebut diketahui publik usai pemeriksaan Kepala Sub Bagian Peraturan Perundang-undangan Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup Biro Hukum DKI, Okie Wibowo di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/3) kemarin.
Okie memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan terkait penutupan jalan Jatibaru Raya dalam konsep penataan kawasan Tanah Abang yang diperkarakan Jack Boyd Lapian.
Ia diperiksa sekitar enam jam dan disodori 27 pertanyaan. Dalam pemeriksaan itu Okie hanya membawa dokumen pelengkap berupa instruksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan."Kami tadi sampaikan ada Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 17 tahun 2018 tentang Penataan Tanah Abang," ujarnya.
Ingub yang tidak banyak diketahui khalayak itu resmi terbit per 16 Februari 2018, selisih hampir tiga bulan setelah Pemprov DKI benar-benar menutup Jalan Jatibaru Raya, guna memuluskan kebijakan penataan Tanah Abang. Artinya, Ingub tersebut diterbitkan Gubernur Anies Baswedan setelah proses penataan Tanah Abang dilaksanakan.
Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta mendefinisikan dua hal yang disebut kesalahan fatal bagi Anies dalam menata kawasan Tanah Abang. Pertama, kebijakan penataan Tanah Abang digulirkan dengan menabrak sejumlah peraturan. Kedua, penerbitan Ingub yang dilakukan setelah kebijakan diberlakukan.