Ratna menilai dirinya tidak bersalah atas kasus penyebaran hoaks penganiayaan.
Terdakwa penyebar berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat memutus dirinya tak bersalah. Dengan begitu, Ratna akan menghirup udara bebas.
Seperti diketahui, sidang terhadap Ratna Sarumpaet kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (11/7). Agenda sidang pada hari ini yakni pembacaan vonis terhadap Ratna Sarumpaet oleh majelis hakim.
“Harapan saya bisa bebas dari tuntutan jaksa,” kata Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (11/7).
Menurut Ratna, dirinya tidak bersalah atas kasus penyebaran hoaks tersebut. Pasalnya, tuduhan-tuduhan yang dilontarkan pihak Jaksa Penuntut Umum terhadap dirinya sama sekali tidak terbukti di persidangan. Dia menambahkan, tidak ada fakta yang menunjukkan jika dirinya bersalah.
“Tidak ada fakta yang menunjukkan bahwa saya bersalah secara hukum. Karena itu, saya berharap bisa bebas saja,” ucap Ratna.