Rian terancam dipidanakan lantaran mengembuskan isu dugaan politik uang dalam pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Taufiqurrahman mengancam akan melaporkan Wakil Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DKI Jakarta, Rian Ernest Tanudjaja, ke aparat hukum. Rian terancam dipidanakan lantaran mengembuskan isu dugaan politik uang dalam pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Menurut Taufiqurrahman, pernyataan Ryan tergolong penghinaan terhadap lembaga legislatif. Ryan diduga melanggar Pasal 310-321 Kitab Utama Hukum Pidana (KUHP).
"Pernyataan saudara Rian tersebut sangat tendensius dan merupakan suatu bentuk penghinaan terhadap kehormatan dan harga diri saya sebagai anggota DPRD dan panitia khusus (pansus) pemilihan Wagub DKI Jakarta," ucap Taufiqurrahman di Jakarta, Selasa (16/7).
Menurut Taufiqurrahman, pernyataan yang disampaikan politikus muda PSI itu tidak berdasarkan fakta. Ia bahkan menuding Rian menyebarkan kabar bohong atau hoaks.
"Mengingat sampai saat ini proses pemilihan Wakil Gubernur (DKI Jakarta) pengganti (Sandiaga Uno) belum terjadi," ucap politikus Partai Demokrat itu.
Selain itu, Taufiqurrahman mengtatakan, pemilihan wagub pengganti merupakan suatu proses politik penting yang harus dituntaskan DPRD Provinsi DKI Jakarta sesuai ketentuan Pasal 176 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.