Desmond menilai, Syamsuddin seakan-akan takpaham dengan proses pembentukan undang-undang.
Komisi III DPR murka dengan pernyataan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Syamsuddin Haris. Pangkalnya, keterangan Syamsuddin yang menyebut komisi antirasuah dilemahkan dewan melalui revisi undang-undang (UU) dinilai merendahkan parlemen.
"Seolah-olah Dewas (Dewan Pengawas) ini tidak paham pembuatan undang-undang. Itu tidak mungkin dilakukan DPR sendiri. Ini dilakukan presiden bersama-sama dengan DPR. Jadi, kalau ada Dewas creaky seperti ini, menurut saya, ini sama saja menjelekkan DPR," tutur Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond J. Mahesa, sela rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dewas dan komisioner KPK, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/1).
DPR mengesahkan Rancangan UU (RUU) KPK melalui rapat paripurna pada 17 September 2019. Takada interupsi dari seluruh fraksi yang ada di Senayan. Forum tertinggi itu diikuti 102 dari 560 anggota.
Sebulan berselang, regulasi tersebut resmi berlaku. Meski takada pengesahan presiden melalui tanda tangan. Ini sesuai ketentuan Pasal 73 ayat (1) dan (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Di sisi lain, sejumlah elemen beberapa kali menggelar unjuk rasa bertajuk #ReformasiDikorupsi. Mereka menentang sikap DPR dan pemerintah terkait sejumlah peraturan perundang-undangan. Termasuk RUU KPK. Kritik turut disampaikan Syamsuddin Haris.