Merry ingin proses hukumnya di KPK berlangsung transparan.
Hakim Adhoc Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Merry Purba, mengeluhkan profesionalisme penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat hendak memeriksanya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Merry yang berstatus tersangka, menceritakan hal ini sambil menangis di hadapan wartawan.
Pada Rabu (5/9) hari ini, Merry datang sekitar pukul 10.00 WIB ke gedung KPK. Namun sekitar satu jam kemudian, dia kembali ke luar dan dikembalikan ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Merry mengaku sempat bersiap menyantap makan siang saat berada di rutan. Namun dia kembali mendapat panggilan untuk menjalani pemeriksaan.
“Baru makan dua suap, saya dipanggil lagi untuk diperiksa,” kata Merry Purba.
Merry juga mempermasalahkan permintaan penyidik yang memintanya merubah nomor Berita Acara Pernyataan. Padahal menurutnya, nomor berita acara tak boleh sembarangan dirombak.