Nasional

Migrant Care: Vonis ringan majikan Suyantik lukai keadilan

Pelaku kekerasan buruh migran Suyantik, Datin Rozita divonis ringan 20 ribu ringgit Malaysia, tanpa menjalani hukuman penjara.

Senin, 19 Maret 2018 16:14

Mahkamah Petaling Jaya, Malaysia pada Kamis (15/3) lalu menjatuhkan vonis ringan terhadap Datin Rozita Mohamad Ali, pelaku penganiayaan PRT asal Sumatera Utara Suyantik. Datin hanya divonis denda 20 ribu ringgit Malaysia atau setara Rp 70,3 juta, serta menunjukkan kelakuan baik selama lima tahun tanpa harus dibui.

Vonis ringan ini dalam hemat Direktur Migrant Care Wahyu Susilo, telah melukai rasa keadilan penyintas. Apalagi mengingat perlakuan yang diterima Suyantik sebelumnya. Buruh tersebut ditemukan di selokan pemukiman majikan dengan luka legam di sekujur tubuhnya.

Dalam berita acara pemeriksaan Suyantik dilaporkan mengalami cedera serius di kedua belah mata, tangan dan kaki, pendarahan beku di kulit kepala, serta mengalami patah tulang pada belikat kiri. Penganiayaan yang dilakukan terhadap Suyantik menggunakan beragam perkakas mulai pisau, alat pel, payung, setrika, hingga gantungan baju.

Sementara itu, pemantauan atas proses peradilan yang dilakukan Migrant Care, ditemukan kejanggalan berupa perubahan tuntutan/dakwaan. Pada dakwaan awal mengacu pada Sekyen 307 Kanun Keseksaan dengan ancaman hukuman maksimum 20 tahun. Namun kemudian diubah dakwaannya dengan mengacu pada Sekyen 324 dan 326 Kanun Keseksaan atas perbuatan kekerasan menimbulkan luka parah dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun atau denda atau sebat (hukuman cambuk).

"Perubahan tuntutan ini tentu menimbulkan kejanggalan karena memperlihatkan adanya upaya untuk memperingan hukuman. Terbukti di vonis akhir, penganiaya keji Suyantik ini lolos dari penjara dan mendapatkan hukuman ringan," tutur Wahyu lagi.

Purnama Ayu Rizky Reporter
Purnama Ayu Rizky Editor

Tag Terkait

Berita Terkait