Kuasa hukum Ahmad Dhani meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari tuntutan 1,5 tahun penjara.
Pengacara terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo (Ahmad Dhani), Aldwin Rahadian, meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari segala tuntutan. Menurut Aldwin tuntutan jaksa penuntut umum terhadap kliennya tidak sesuai dengan substansi perkara.
"Seperti konten pencemaran nama baik itu seharusnya ditujukan kepada perseorangan, ini malah kelompok yang mengatasnamakan dirinya bela NKRI," kata Aldwin usai sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (7/5).
Selain itu, Dhani tidak terbukti mengunggah video berisi ucapan "idiot" yang dilontarkannya terhadap para pengunjuk rasa saat Dhani hendak menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya. Aldwin mengatakan, tak ada satupun saksi yang mengetahui video tersebut diunggah oleh Dhani.
"Malahan para saksi mengaku mengetahui video tersebut dari grup WhatsApp," katanya.
Karena itu, Aldwin berharap majelis hakim mengabaikan tuntutan JPU dan membebaskan kliennya dari segala tuntutan. Oleh JPU, Dhani dituntut dengan hukuman pidana penjara 1,5 tahun.