Terlebih, kata Willy, telah viral di media sosial seorang warga bunuh diri karena diduga terlilit hutang pinjol.
Anggota Komisi XI DPR RI Willy Aditya mengingatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memblokir aktivitas pinjaman online (Pinjol) ilegal. Ia berharap OJK tidak hanya menyasar ke judi online semata.
Willy mengatakan, pinjol ilegal masih meresahkan masyarakat. Pengawasan terhadap aspek pinjol sangat diperlukan untuk memastikan kondisi masyarakat tetap tenang.
"OJK diharapkan lebih proaktif lagi menindak jasa keuangan ilegal dan meresahkan,” kata Willy dalam keterangan, dikutip Selasa (17/10).
Terlebih, kata Willy, telah viral di media sosial seorang warga bunuh diri karena diduga terlilit hutang Pinjol. Dalam narasi pada video itu disebut korban awalnya meminjam uang Rp9 juta namun ia wajib mengembalikan Rp19 juta dalam kurun waktu yang singkat.
Wakil Ketua Badan Legislasi ini memandang, kejadian itu menjadi bukti pemerintah belum memperketat penegakan aturan hukum terhadap penyelenggara Pinjol. Belum lagi, banyak dari mereka yang sangat membebankan peminjam.