Miryam tersangka dalam kasus ini. Ia diduga telah meminta uang kepada Dirjen Dukcapil, Irman, sebesar 100.000 dolar Singapura.
Mantan Anggota DPR RI dari Fraksi Hanura Miryam S Haryani dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan diperiksa terkait kasus pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis Elektronik (KTP-El).
Pemeriksaan kali ini, Miryam akan dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka bos dari PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos.
"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka PLS (Paulus Tannos)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dalam pesan singkat, Senin (2/9).
Miryam merupakan tersangka dalam kasus ini. Penetapannya sebagai tersangka karena ia diduga telah meminta uang kepada mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman, yang merupakan terpidana kasus ini sebesar 100.000 dolar Singapura. Uang tersebut disinyalir untuk membiayai kunjungan kerja Komisi II ke beberapa daerah.
Tak hanya itu, dia juga diduga telah beberapa kali meminta uang kepada mantan pejabat Kemendagri Sugiharto yang merupakan terpidana dalam kasus ini, pada medio 2011 hingga 2012. Jika ditotal, kerugian keuangan negara akibat perbuatan politikus Prartai Hanura mencapai 1,2 juta dolar Singapura.