Propam Polda Sulawesi Selatan harus melakukan pemeriksaan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Permasalahan narapidana meninggal belakangan muncul kembali setelah seorang narapidana narkoba Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bolangi, Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) atas nama AL meninggal dunia. Diketahui, AL meninggal dengan diselimuti luka lebam di sekujur tubuh.
Alhasil, keluarga narapidana tersebut pun mempertanyakan tewasnya AL. Informasinya, AL sebelumnya dijemput polisi untuk pengembangan kasus narkoba. Karena hal itu, saat ini Propam Polda Sulawesi Selatan memeriksa empat polisi anggota Ditresnarkoba yang menjemput AL.
Menanggapi hal tersebut, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyesalkan kematian narapidana AL. Kompolnas mendorong agar Propam Polda Sulawesi Selatan untuk memeriksa terhadap anggota kepolisian yang membawa AL dan segera melakukan visum kepada korban untuk mengetahui penyebab kematiannya.
“Anggota polisi yang membawa harus bertanggung jawab terhadap keselamatan orang yang dibawanya. Jika sampai yang bersangkutan meninggal, harus diselidiki penyebab kematian korban,” ucap Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, kepada Alinea.id, Kamis (23/12).
Menurutnya, Propam Polda Sulawesi Selatan harus melakukan pemeriksaan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Sebab, para keluarga dan publik menunggu hasilnya.