MK masih melakukan pemberkasan sebelum memberikan pelaporan tersebut. Sejumlah materi tengah digarap untuk pembuktian pelanggaran kode etik.
Makhamah Konstitusi (MK) akan melaporkan politikus Partai Demokrat Denny Indrayana ke organisasi advokat, terkait bocoran putusan MK soal sistem pemilu.
Juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan, pihaknya masih melakukan pemberkasan sebelum memberikan pelaporan tersebut. Sejumlah materi tengah digarap untuk pembuktian pelanggaran kode etik.
"Ya, benar (Denny Indrayana akan dilaporkan). Sedang kami siapkan laporannya," kata Fajar kepada Alinea.id, Kamis (22/6).
Fajar menyebut, pihaknya sedang melalukan tahap final untuk laporan mereka kepada eks-Wakil Menkumham era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu. Targetnya, pekan ini bisa diselesaikan untuk diserahkan kepada organisasi yang bersangkutan.
"Semoga bisa dalam pekan ini," ujarnya.