Pembacaan putusan akan digelar pada Kamis (27/6) pukul 12.30 WIB.
Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan jadwal pembacaan putusan untuk perkara sengketa Pilpres 2019, yang semula dijadwalkan pada Jumat (28/6) menjadi Kamis (27/6). Laman resmi MK menyebutkan bahwa jadwal pembacaan putusan akan digelar pada Kamis (27/6) pukul 12.30 WIB.
Juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan, hal itu diputuskan setelah Majelis Hakim melakuan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Senin (24/6). RPH digelar untuk membahas segala hal terkait dengan perkara sengketa hasil Pilpres 2019.
"Para Majelis Hakim sudah siap untuk membacakan putusan tanggal 27," kata Fajar kepada wartawan di Jakarta, Senin (24/6).
Ia menjelaskan, penetapan itu bukanlah untuk memajukan jadwal putusan. "Tapi memang tanggal 28 itu adalah tanggal paling lambat Majelis Hakim untuk membaca putusan. Artinya kalau sudah siap tanggal 27, maka bisa diputuskan," katanya.
Lebih lanjut, Fajar menyampaikan, para pihak yang bersengketa, baik pemohon, termohon, terkait, dan pihak Bawaslu sudah diinformasikan mengenai jadwal ini. "Apabila pengumuman tentang jadwal sudah diupload, maka biasanya para pihak terkait sudah dikirim surat," ujarnya.