MK menyatakan sebagian pasal di UU MD3 inkonstitusional.
Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) terkait uji materi Undang-undang No.2 Tahun 2018 tentang MD3, wabilkhusus tentang kewenangan DPR yang bisa memanggil paksa seseorang apabila dianggap mencederai martabat DPR.
Pasal-pasal yang dikabulkan gugatannya oleh MK antara lain Pasal 73 ayat (3), (4), (5) dan (6), yang menjelaskan tentang mekanisme pemanggilan paksa pihak yang mangkir dari panggilan DPR, dan Pasal 122 huruf I yang mengatur langkah hukum yang dilalui MKD terhadap penghinaan kehormatan anggota dan kelembagaan DPR, dan yang terakhir adalah pasal 245 ayat (1) yang mengatur tentang hal ihwal pemeriksaan wakil rakyat yang mesti didahului pertimbangan Mahkamah Kehormatan DPR, sebelum disetujui secara tertulis dari Presiden.
Menurut MK, Pasal-pasal tersebut dapat menciptakan rasa takut masyarakat sehingga harus dibatalkan.
"Menurut hakim, permohonan pemohon mengenai inkontitusional Pasal 73 ayat 3, 4, 5, 6 beralasan menurut hukum," papar Hakim Sahartoyo saat membacakan pertimbangannya di Kantor MK Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (28/6).
Tak hanya itu, Hakim Saldi Isra juga menyatakan MKD tak bisa mengambil langkah hukum lain terhadap pihak eksternal, karena kewenangannya yang hanya terbatas pada mengajukan etika dan perilaku anggota DPR.