Nasional

MK pilih pengganti Arief Hidayat

Pemilihan Ketua MK ini kembali dilaksanakan mengingat Arief telah dua kali menjabat sebagai Ketua MK

Senin, 02 April 2018 09:38

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar pemilihan Ketua MK menggantikan Arief Hidayat yang telah dua kali dipilih menjabat sebagai Ketua MK.

"MK akan menggelar Rapat Pleno Hakim Konstitusi (RPH) pemilihan Ketua MK periode 2018-2020," ujar juru bicara MK Fajar Laksono melalui pesan singkat yang diterima Antara di Jakarta, Senin (2/4).

Pemilihan Ketua MK ini kembali dilaksanakan mengingat Arief telah dua kali menjabat sebagai Ketua MK, dan masa jabatannya sebagai hakim konstitusi pada periode sebelumnya telah habis.

Maka sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3a) UU MK, dan Pasal 2 ayat (6) PMK Nomor 2 Tahun 2012, maka RPH menyepakati bahwa dalam pemilihan Ketua MK, Arief tidak lagi mempunyai hak untuk dipilih menjadi Ketua MK.

Sesuai dengan Pasal 5 PMK Nomor 3 Tahun 2012, pemilihan Ketua MK dilakukan secara musyawarah mufakat dalam Rapat Pleo Hakim yang tertutup untuk umum.

Hermansah Reporter
Hermansah Editor

Tag Terkait

Berita Terkait