Nasional

Ingatkan pemerintah, MK sebut 22% putusan tidak dipatuhi

Temuan ini berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh tiga dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti pada 2019.

Selasa, 28 Januari 2020 13:46

Sebuah penelitian yang dilakukan tiga dosen Fakultas Hukum, Universitas Trisakti, Jakarta Barat, mengungkap fakta mencengangkan. Penelitian yang dilakukan pada 2019 ini menyoroti tingkat kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kurun waktu 2013-2018. 

Hasilnya, terdapat 24 atau 22,01% dari 109 perkara yang diputus, tidak dipatuhi. Ketua MK, Anwar Usman menyebut temuan ini tidak hanya penting bagi lembaganya, tetapi patut menjadi perhatian seluruh institusi negara dan masyarakat. Terlebih kepatuhan terhadap putusan pengadilan merupakan cerminan kedewasaan dan kematangan Indonesia yang menasbihkan diri negara hukum, sekaligus negara demokrasi berdasarkan hukum.

"Ketidakpatuhan terhadap putusan MK, selain bertentangan dengan doktrin negara hukum, juga merupakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi," tegas Usman dalam pidato Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Tahunan Mahkamah Konstitusi 2019, Jakarta, Selasa (28/1).

Masih dalam penelitian yang sama, sebanyak 59 putusan atau sebesar 54,12% yang dipatuhi seluruhnya. Kemudian enam putusan atau 5,50% dipatuhi sebagian. Sisanya, 20 putusan atau 18,34% belum dapat diidentifikasi secara jelas dengan berbagai alasan.

Usman memaparkan, konstitusi merupakan hukum dasar yang tertinggi dalam bernegara. Alhasil, konstitusi akan kehilangan makna jika tidak ditegakkan dan ditaati. Merujuk pada fakta tersebut, negara hukum yang dicita-citakan pun masih menjumpai tantangan berat.

Akbar Ridwan Reporter
Syamsul Anwar Kh Editor

Tag Terkait

Berita Terkait